Tilik

Janji Kesejahteraan yang Layak bagi Guru dalam RUU Sisdiknas

Dr. Deni Hadiana, M.Si. - Pendiri IndonesiaBermutu
Dr. Deni Hadiana, M.Si. - Pendiri IndonesiaBermutu
26 Juli 2026

Komisi X DPR RI telah menyetujui draf Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas), yang antara lain memuat norma mengenai kesejahteraan guru, untuk diteruskan kepada Badan Legislasi. Tahap ini turut menentukan cara negara menempatkan guru: sekadar sebagai pelaksana kebijakan yang dibebani tuntutan tinggi dengan penghasilan rendah, atau sebagai profesi yang harus memperoleh jaminan kesejahteraan agar dapat menjalankan tugasnya secara profesional dan menjaga mutu pendidikan nasional.

Di lapangan, ekspektasi terhadap guru terus meninggi. Mereka dituntut menghadirkan pembelajaran dan penilaian yang berkualitas, membentuk karakter, mengikuti perkembangan zaman, memahami keragaman murid, mencegah dan menangani kekerasan, bahkan kerap menjadi pihak yang paling cepat dipersalahkan ketika mutu pendidikan nasional dinilai rendah. Ironisnya, sebagian guru masih bekerja dengan penghasilan rendah sehingga harus membagi perhatian antara tugas mendidik, upaya mengembangkan kompetensi, dan kecemasan memenuhi kebutuhan hidup diri serta keluarganya.

Karena itu, revisi UU Sisdiknas harus membangun kondisi yang memungkinkan guru menjalankan kewajibannya secara profesional sekaligus memperoleh pemenuhan hak kesejahteraannya. Undang-undang tidak boleh berhenti sebagai pengakuan formal, tetapi harus menjadi instrumen negara yang mengikat dan mampu memutus persoalan kesejahteraan guru yang terus berulang.

Draf menetapkan bahwa besaran penghasilan guru ditentukan oleh Pemerintah Pusat dengan mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan tingkat kemahalan wilayah. Penjelasannya mengaitkan penghidupan layak dengan kemampuan memenuhi kebutuhan guru dan keluarganya secara wajar. Rumusan ini menyentuh salah satu persoalan guru yang paling mendasar dan kronis, yaitu belum terjaminnya penghidupan guru yang layak dan bermartabat.

Selama kesejahteraan belum terjamin, tuntutan profesionalisme berisiko menjadi cita-cita yang jauh dari kenyataan karena sebagian guru masih harus berjuang memenuhi kebutuhan dasar atau mencari tambahan penghasilan. Kerentanan ekonomi bukan sekadar persoalan pribadi guru, melainkan persoalan mendasar bagi mutu pembelajaran karena mengurangi waktu, energi, dan konsentrasi profesional yang seharusnya dicurahkan untuk membangun kesadaran dan keinginan belajar, menumbuhkan ketekunan, serta mendorong kreativitas dan inovasi murid.

Namun, pencantuman hak belum otomatis menjamin pemenuhannya. Norma hanya akan bekerja apabila jelas siapa yang berkewajiban, dari mana sumber pembiayaannya, bagaimana standar pelaksanaannya, siapa yang mengawasi, serta apa konsekuensinya apabila kewajiban diabaikan. Tanpa kejelasan tersebut, hak guru berisiko berhenti sebagai janji manis di atas kertas, lalu kehilangan daya paksa ketika berhadapan dengan dalih keterbatasan anggaran, tumpang tindih kewenangan, atau rendahnya kepatuhan pihak yang bertanggung jawab, terutama Pemerintah Pusat dan penyelenggara satuan pendidikan oleh masyarakat sesuai dengan kewenangannya.

Karena itu, pengakuan atas hak memperoleh penghidupan yang layak harus disertai jaminan normatif yang kuat dalam UU Sisdiknas. Tentu tidak seluruh rumus penghitungan dan tata cara pembayaran harus dimuat dalam undang-undang. Rincian teknis dapat diatur lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah. Namun, UU harus terlebih dahulu menetapkan hal-hal pokok yang tidak dapat ditawar: pihak yang berkewajiban memenuhi hak guru, parameter minimum penghidupan layak, pembagian tanggung jawab pembiayaan, mekanisme pengawasan dan pemulihan hak, serta konsekuensi atas ketidakpatuhan. Peraturan pelaksana semestinya mengoperasionalkan jaminan tersebut, bukan menentukan kembali apakah hak guru akan dipenuhi.

Cara menghitung dan memperbarui penghasilan, penyesuaian terhadap perbedaan biaya hidup antarwilayah, serta tata cara pengawasan memang dapat diatur melalui peraturan pelaksana. Namun, pendelegasian pengaturan tidak boleh menjadi jalan untuk menunda kewajiban atau mengosongkan daya paksa undang-undang. Karena itu, UU Sisdiknas perlu memerintahkan pembentukan peraturan pelaksana dalam batas waktu yang jelas agar pemenuhan hak guru tidak terus digantungkan tanpa kepastian.

Hal ini penting karena kondisi kerja guru tidak seragam. Guru di wilayah kepulauan, misalnya, menghadapi ongkos transportasi, harga kebutuhan pokok, dan keterbatasan layanan dasar yang berbeda dari guru di wilayah perkotaan. Tanpa parameter minimum, mekanisme penyesuaian berkala, pembagian tanggung jawab yang tegas, serta konsekuensi atas ketidakpatuhan, istilah “penghidupan layak” dapat ditafsirkan secara berbeda-beda dan kehilangan daya paksa. Dalih keterbatasan anggaran dan tumpang tindih kewenangan pun berisiko terus dijadikan pembenaran untuk mengabaikan kewajiban memenuhi hak guru.

Draf juga menyatakan bahwa guru yang telah memperoleh sertifikat berhak mendapatkan tunjangan profesi berbasis kinerja, paling sedikit satu kali gaji pokok guru yang diangkat Pemerintah Pusat pada tingkat, masa kerja, dan kualifikasi yang sama. Rumusan mengenai penerima dan besaran minimum tersebut sudah cukup jelas. Namun, makna “berbasis kinerja” perlu dibaca selaras dengan norma mengenai tugas, kompetensi, dan profesionalitas guru dalam RUU Sisdiknas.

Draf menempatkan guru sebagai pendidik profesional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan pembelajaran, menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran, serta membimbing murid. Karena itu, kinerja guru tidak boleh direduksi menjadi kelengkapan administrasi, kehadiran dalam pelatihan, atau semata-mata nilai akhir murid. Kinerja guru seharusnya dinilai dari kualitas praktik pedagogis, kemampuan memberikan umpan balik, kontribusi terhadap perkembangan belajar murid, serta kontribusi profesional terhadap perbaikan pembelajaran.

Dengan demikian, penilaian berbasis kinerja harus memotret praktik nyata guru, kualitas umpan balik yang diberikan, bukti kontribusinya terhadap perkembangan murid, serta perannya dalam memperbaiki pembelajaran melalui instrumen yang sahih, kontekstual, transparan, dan adil, tanpa menciptakan beban administrasi baru.

Keadilan dan kesetaraan harus menjiwai pelaksanaan janji kesejahteraan ini. Kesetaraan menuntut agar guru dengan tanggung jawab yang sebanding tidak menerima perlakuan ekonomi yang timpang hanya karena perbedaan status pengangkatan atau tempat bekerja. Keadilan menuntut agar dukungan juga mempertimbangkan tingkat kemahalan, kesulitan wilayah, dan kondisi penugasan sehingga pemenuhan hak tidak berhenti pada perlakuan yang seragam.

Perlu ditegaskan, kesejahteraan yang layak bukan hadiah atau belas kasihan negara kepada guru, melainkan kewajiban hukum dan bagian dari infrastruktur mutu pendidikan. Karena itu, pengaturannya harus disertai standar yang terukur, pengawasan yang dapat ditelusuri, mekanisme pengaduan dan pemulihan hak, serta konsekuensi nyata bagi setiap pihak yang tidak memenuhi kewajibannya.

Janji penghidupan layak dalam RUU Sisdiknas hanya akan bermakna apabila dirancang sebagai hak yang dapat ditagih, bukan sekadar kalimat yang baik untuk dibaca. Guru yang sejahtera memiliki ruang lebih besar untuk belajar, memperbaiki pembelajaran, dan mencurahkan kemampuan terbaiknya bagi murid. Pada titik itulah kesejahteraan guru berhenti menjadi persoalan klasik yang tak kunjung tuntas dan berubah menjadi investasi nyata bagi mutu pendidikan nasional.

Komentar

Memuat komentar...

← Kembali ke Tilik